Malteng Hari Ini
23 Usulan Ranperda Malteng 2025 Ditetapkan di Paripurna DPRD, Ada Usulan Pemekaran Kecamatan
Penetapan usulan Ranperda itu tertuang dalam keputusan DPRD Maluku Tengah nomor 17 tahun 2025 tentang
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan pada forum rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Senin (19/5/2025).
Penetapan usulan Ranperda itu tertuang dalam keputusan DPRD Maluku Tengah nomor 17 tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Maluku Tengah 2025.
23 usulan Ranperda berasal dari tujuh usulan inisiatif DPRD dan 16 usulan Pemda.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa itu, forum rapat menyoroti sejumlah hal, didominasi sorotan untuk Ranperda Pemekaran Kecamatan dan Ranperda Negeri.
Diantaranya, usulan Ranperda inisiatif DPRD yaitu Pemekaran Kecamatan Pegunungan dan Pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat, serta Kecamatan Leihitu Timur.
Pengusulan Ranperda Pemekaran Kecamatan Pegunungan diusulkan Komisi I DPRD Maluku Tengah.
Baca juga: Kunjungi Pasar Pangan Lokal Kota Tual, Renuat Komitmen Promosikan Enbal Hingga Nasional
Baca juga: Simak Langkah dan Cara Mengajukan KUR BRI Secara Online, Segera Akses kur.bri.co.id
Kemudian, pengusulan Ranperda Pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat, serta Kecamatan Leihitu Timur diusulkan oleh Fraksi Gabungan Parpol Nadem, PAN, PPP, dan PKS.
Ketua Bapemperda DPRD Malteng, Abdul Gani Lestaluhu saat membacakan surat keputusan mengatakan, Propemperda ini tentu memperhatikan hasil Rapat antara Bapemperda DPRD Maluku Tengah bersama Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pemda Malteng, Jumat, 16 Mei 2025.
"Dengan Acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Finalisasi Ranperda Dari Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) Kabupaten Maluku Tengah, untuk Penetapan Propemperda Tahun 2025," ujar Lestaluhu
Propemperda tahun 2025 berjumlah 23 buah Ranperda yang berasal dari 16 usulan Pemda dan 7 Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
"Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, " pungkas Lestaluhu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Abdul-DPRD.jpg)