Rabu, 20 Mei 2026

Polresta Ambon

Polresta Ambon Edukasi Mahasiswa Hukum tentang Bahaya Hoax di Era Digital

Langkah proaktif ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi yang menyasar mahasiswa hukum di Kota Ambon, Sabtu (17/5/

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polresta Ambon
LAWAN HOAX - Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, bersama dengan Kasat Binmas, AKP J.H. Laimeheriwa saat memaparkan materi bahaya hoax di era digital kepada para peserta Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke-XI PERMAHI Ambon, Sabtu (17/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan generasi muda terkait isu krusial di era digital, yakni bahaya berita bohong atau hoax. 

Langkah proaktif ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi yang menyasar mahasiswa hukum di Kota Ambon, Sabtu (17/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, bersama dengan Kasat Binmas, AKP J.H. Laimeheriwa, didapuk menjadi narasumber dalam acara Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke-XI yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon.

Kegiatan ini diikuti oleh 24 calon anggota PERMAHI yang berasal dari berbagai institusi pendidikan tinggi di Kota Ambon, meliputi; 19 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2 mahasiswa Fakultas Darusalam Ambon, dan 3 mahasiswa Fakultas IAIN Ambon.

Dalam sesi penyampaian materi, AKP Ryando Ervandes Lubis mengupas tuntas seluk beluk berita hoax. 

Baca juga: YBM PLN UIP MPA Salurkan Bantuan untuk 2 Pondok Pesantren di Jayapura

Baca juga: Firdaus Ditemukan Tak Selamat di Gunung Binaiya, Pemda Malteng Sampaikan Belasungkawa

Ia menjelaskan definisi hoax, mengidentifikasi berbagai jenisnya, dan yang tak kalah penting, memaparkan ancaman hukuman yang menanti para pelaku penyebaran informasi palsu.

"Di era digital ini, kita dibanjiri informasi dari berbagai platform. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda, terutama calon-calon penegak hukum seperti kalian, untuk memiliki kemampuan memilah dan memilih informasi yang benar. Jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya," tegas AKP. Ryando.

Lebih lanjut, AKP Ryando memberikan kiat-kiat kepada para calon anggota PERMAHI agar menjadi anak muda yang tangguh dan bijak dalam berselancar di dunia maya. 

"Gunakan media sosial secara cerdas. Saring sebelum sharing. Jadilah agen informasi yang kredibel, bukan malah menjadi bagian dari penyebaran hoax," imbuhnya.

Sementara itu, AKP J.H. Laimeheriwa menyoroti peran strategis mahasiswa hukum dalam konteks penggunaan media sosial. 

Ia menekankan bahwa pemahaman ilmu hukum dapat menjadi bekal berharga dalam menyikapi informasi yang beredar.

"Sebagai calon sarjana hukum, kalian memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta menciptakan ruang digital yang sehat. Ketika menemukan berita yang mencurigakan, jangan ragu untuk melakukan pengecekan fakta atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang," ujar AKP. Laimeheriwa. 

Ia juga memberikan langkah-langkah praktis yang dapat diambil ketika berhadapan dengan potensi berita hoax.

Edukasi ini diharapkan dapat membekali para calon anggota PERMAHI dengan pemahaman yang mendalam mengenai literasi digital dan bahaya hoax. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved