SBT Hari Ini

Dorong Pembentukan UMK, Komisi Tiga DPRD Seram Bagian Timur Minta Dipercepat 

Pembentukan UMK oleh dinas Naketrans SBT itu dianggap sangat penting untuk menentukan besaran upah yang diterima pekerja.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
DPRD SBT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III, Daud Rumakabis. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), meminta pembentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipercepat.

Pembentukan UMK oleh dinas Naketrans SBT itu dianggap sangat penting untuk menentukan besaran upah yang diterima pekerja.

Pasalnya, selama 22 tahun mekar hingga kini, pemerintah setempat hanya berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku. 

Padahal, menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dari aspek biaya hidup antar kabupaten dan provinsi.

Hal ini diugkapkan Anggota Komisi III DPRD SBT, Daud Rumakabis, setelah menggelar pertemuan bersama dinas berwenang, Jumat (2/5/2025) kemarin.

Dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah perwakilan perusahaan itu Komisi III DPRD menekan pentingnya penyesuaian upah buruh secara lokal.

Hal itu kata dia,bertujuan untuk menjawab tantangan kebutuhan hidup layak di wilayah Seram Bagian Timur.

Baca juga: 15 Tahun Vakum, Turnamen Tenis Meja Kategori Pelajar Kembali Bergulir di Maluku

Baca juga: SD Negeri 351 Malteng di Kanikeh Pegunungan Seram Utara Terpilih Jumpa Presiden

“Ini menjadi catatan penting bagi Dinas Nakertrans untuk segera membentuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang memang sudah ada di Kabupaten SBT,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan UMK juga harus melibatkan pemerintah daerah melalui Nakertrans sebagai pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan, perwakilan serikat pekerja atau buruh, serta perwakilan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan.

“Kami ingin agar tiga elemen ini duduk bersama. Ini penting agar ada keadilan dalam penentuan upah, tidak sekadar mengacu pada standar provinsi yang belum tentu sesuai dengan realitas harga barang di daerah kita,” pintanya.

Ia mendesak agar pemerintah daerah segera merespons kebutuhan ini dengan membentuk tim perumus UMK secara formal dan transparan.

“Ini bukan semata tentang nominal upah, tapi menyangkut keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar para pekerja yang turut berkontribusi membangun daerah ini,” tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved