Pemda Malteng
22 Pasutri Beragama Hindu dari Naulu Maluku Tengah Terima Akta Perkawinan
Penyerahan itu dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bupati, Jauhari Tuarita., Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Sukardi Rianto., serta Kepal
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 22 pasangan suami istri (Pasutri) yang beragama Hindu dari Naulu menerima akta perkawinan di Balai Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/4/2025).
Penyerahan itu dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bupati, Jauhari Tuarita., Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Sukardi Rianto., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tengah, Siti Hubna Soumena.
Mewakili bupati, Jauhari Tuarita mengatakan, akta perkawinan bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga merupakan bukti sah yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan.
"Akta ini menjadi dasar penting untuk mengakses berbagai hak dasar, seperti hak waris, hak anak, hak atas layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai pelayanan publik lainnya," kata Tuarita saat membacakan sambutan bupati.
Melalui kegiatan ini, ia berharap seluruh pasangan suami istri umat Hindu di Maluku Tengah yang belum memiliki akta perkawinan dapat segera terfasilitasi, sehingga tercipta keluarga yang sah secara agama, adat, dan negara.
"Ini juga sejalan dengan komitmen kita untuk mempercepat upaya pembangunan masyarakat yang berkeadilan, tertib, dan sejahtera," ungkapnya.
Maka dari itu, ia mengajak seluruh pihak, baik jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh agama, dan masyarakat, untuk terus bersinergi dalam mendukung upaya peningkatan administrasi kependudukan ini.
Baca juga: Berkantor di Salahutu, Wakil Bupati Maluku Tengah Turun Tangan Mediasi Konflik
Baca juga: Pastikan Layanan Bank Maluku Tersedia di Wakate, Rudy Wajo: Hari ini Survai Lokasi Kantor
Terpisah, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kemenag Maluku Tengah, Agus mengaku Umat Hindu asli Naulu yang mengakui agama Hindu belum tercatat secara sah akte perkawinannya oleh UU.
"Maka dari itu, kali ini sudah dilakukan pencatatan akte perkawinan Agama Hindu secara sah oleh Disdukcapil Maluku Tengah," akuinya.
Secara agama lanjutnya, sudah tercatat tapi secara UU perkawinan belum dicatatkan ke Disdukcapil. Makanya dari kegiatan ini pihak penyuluh bekerja sama dengan Disdukcapil untuk menyerahkan akte perkawinan.
"Supaya secara hukum sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dimana setiap WNI mempunyai akta perkawinan agar bisa mengurus proses administrasi, misalnya KK KTP dapat dilayani dengan baik," pungkas Agus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Akta-Nikah-Hindu.jpg)