Penertiban Pasar Mardika

Bodewin Wattimena Pastikan Pedagang yang Kembali Berjualan di Badan Jalan Bakal Disanksi

Usai penertiban, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan akan memberi sanksi tegas kepada para pedagang yang nantinya

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
PENERTIBAN PASAR MARDIKA - Penertiban pedagang di terminal dan area badan jalan pantai Mardika Ambon kali ini berlangsung aman dan lancar, Senin (28/4/2025) pagi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penertiban pedagang di terminal dan area badan jalan pantai Mardika Ambon kali ini berlangsung aman dan lancar, Senin (28/4/2025) pagi.

Usai penertiban, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pastikan akan memberi sanksi tegas kepada para pedagang yang nantinya mencoba untuk kembali berjualan.

“Kita seperti ini seterusnya, karena itu tadi saya sampaikan kepada para pedagang yang masih bandel, masih mau berjualan lagi di badan jalan kita ambil tindakan tegas,” kata Wattimena.

Baca juga: Penertiban Pasar Mardika Ambon Berlangsung Lancar Tanpa Aksi Tolak dari Pedagang

Baca juga: Tabel Pinjaman KUR BRI Mulai Rp 1 Jutaan Berlaku April 2025, Syarat Mudah Siapkan KTP dan KK

Dijelaskan, jika itu pedagang resmi yang bandel, maka akan dicabut surat izin pedagangnya serta menyita semua barang jualannya.

Hal ini agar sebagai pengingat kepada para pedagang lain untuk harus mengikuti aturan dari pemerintah, bukan semena-mena terhadap diri sendiri. 

“Kalau dia itu pedagang resmi kita cabut kartu izin pedagangnya, kemudian menyita semua barang-barangnya. Ini supaya mengingatkan kepada para pedagang kalau kita sudah atur itu ikut apa yang pemerintah atur, tidak bisa masing-masing mengatur dirinya sendiri,” ungkapnya.

Diketahui, mulanya Pemkot Ambon sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak jauh hari.

Dimulai 17 sampai 22 April 2025 lalu.

Kemudian hari ini, penertiban l dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena tanpa adanya aksi penolakan dari pedagang.

Penertiban dimulai sejak pukul 05.00 WIT. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved