Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Apa Itu Konklaf? Proses Pemilihan Paus yang Penuh Tradisi dan Kerahasiaan

Proses pemilihan paus atau Konklaf berlangsung 2-3 minggu pasca Paus Fransiskus wafat.

Tribun Jogja/Isitmewa
ILUSTRASI KONKLAF - Para kardinal dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Kapel Sistina, Vatikan, pada 12 Maret 2013, saat konklaf dimulai untuk memilih penerus Paus Benediktus XVI. 

TRIBUNAMBON.COM – Umat Katolik diseluruh dunia mengalami kedukaan pasca meninggalnya Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025).

Kabar duka meninggalnya Paus Fransiskus diumumkan oleh Kardinal Kevin Ferrell.

Paus Fransiskus yang memiliki nama asli Jorge Mario Bergoglio meninggal dunia pada usianya yang ke-88 tahun karena penyakit yang dideritanya.

Setelah wafatnya pimpinan tertinggi umat Katolik di seluruh dunia ini, Gereja Katolik memasuki tahap penting.

Yakni konklaf atau proses pemilihan paus baru.

Baca juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru Dimulai Mei 2025, Gereja Katolik Masuki Masa Sede Vacante

Baca juga: Jenazah Paus Fransiskus Dimakamkan 26 April 2025 di Santa Maria Maggiore, Patuhi Wasiat Terakhirnya

Proses konklaf dijalankan dengan sangat tertutup, tak ada alat komunikasi dan media yang meliput.

Lalu apa sebenarnya konklaf itu? Siapa yang memilih? Dan mengapa dijalankan dalam suasana sangat tertutup?

Apa Itu Konklaf

Konklaf adalah pertemuan tertutup para kardinal Gereja Katolik untuk memilih paus baru.

Istilah ini berasal dari bahasa Latin cum clave, yang berarti "dengan kunci".

Kata ini merujuk pada tradisi mengunci para kardinal di dalam tempat pemungutan suara—Kapel Sistina di Vatikan—hingga mereka berhasil memilih paus baru.

Proses ini diatur dalam konstitusi apostolik Universi Dominici Gregis, yang terakhir diperbarui oleh Paus Yohanes Paulus II dan dimodifikasi oleh Paus Benediktus XVI serta Paus Fransiskus.

Para kardinal yang datang dari berbagai negara akan datang ke Vatikan dan berkumpul dalam suasana yang tertutup tanpa akses ke dunia luar.

Tidak semua kardinal bisa memilih.

Hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang memiliki hak suara dalam konklaf.

Tahun ini, terdapat 135 kardinal yang memenuhi syarat tersebut, dari total 252 kardinal di seluruh dunia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved