Maluku Terkini

Hendrik Lewerissa Tunjuk Leiwakabessy Jabat Plt Kadis Pendidikan

Penunjukan Leiwakabessy ini berdasarkan surat perintah Plt nomor :800.1.11.1/ yang ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada 14 April 2025

Tribunambon
KADIS PENDIDIKAN-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunjuk James Thomas Leiwakabessy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunjuk James Thomas Leiwakabessy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Ini berdasarkan surat perintah Plt nomor :800.1.11.1/ yang ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada 14 April 2025.

James Thomas Leiwakabessy diketahui merupakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.

“Disamping jabatannya sebagaimana tersebut, juga sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,” demikian bunyi surat perintah Gubernur Maluku.

Dalam surat tersebut, Leiwakabessy diminta dalam melaksanakan tugas sebagai Plt, membatasi diri pada hal hal rutin sedangkan hal-hal prinsipil harus berkonsultasi secara berjenjang.

“Surat perintah ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan, dan berakhir dengan sendirinya setelah pelantikan kepala dinas definitif atau kebijakan lain dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas surat tersebut.

Baca juga: Pelayanan Kurang Maksimal, Warga Minta Penambahan Nakes dan Guru di Pulau Gorom

Baca juga: Masyarakat Adat Tanimbar Kei Tolak Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta Masuk Petuanan Matwaer

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan dia poin, pertama peraturan Gubernur Maluku nomor 13 tahun 2023 tentang kedudukan, tugas dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja Dinas Provinsi Maluku.

Kemudian surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Dengan berlakunya surat perintah ini, maka surat perintah pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku nomor  800.1.11.1/895 tanggal 18 November 2024 dinyatakan tidak berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved