Korupsi Tanimbar Energi

Dua Petinggi PT Tanimbar Energi Terseret Kasus Korupsi, Negara Rugi Lebih dari Rp 6,2 Miliar

Dugaan korupsi penyertaan modal di PT Tanimbar Energi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Dua Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, Senin (14/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal di PT Tanimbar Energi.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 6,2 miliar.

Dana yang disalahgunakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Kedua tersangka yakni JL, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, serta KL, Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Informasi penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilis resmi yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Eks Dirut dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Naik Tahap Penyidikan

 “Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi, melalui surat penetapan tersangka, telah menetapkan JL dan KL sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00,” ujar Kasi Intel.

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan diperkuat oleh laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah setempat.

Menurut Garuda, bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik dinilai cukup kuat untuk menjerat kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.

“Kami resmi menetapkan dua orang tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna segera masuk ke tahap selanjutnya.

“Kami akan segera menyelesaikan seluruh berkas untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” tambah Garuda.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar dan menyangkut dana daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved