Aliran Sesat La Bandunga
Heboh Aliran Sesat di SBB, Tiket Masuk Surga Dibandrol Rp 7 Juta, MUI Turun Tangan
Sebuah kelompok tarekat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dihentikan aktivitasnya oleh MUI SBB karena diduga menyimpang.
TRIBUNAMBON.COM -- Sebuah kelompok tarekat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dihentikan aktivitasnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat setelah ditemukan ajaran yang diduga menyimpang dari pokok ajaran Islam.
Kelompok yang dipimpin oleh seorang pria bernama La Bandunga ini mengajarkan bahwa salat, puasa, hingga zakat tidak perlu dilakukan.
Tak hanya itu, kelompok ini juga memiliki sebuah kitab panduan berjudul Perisai Diri yang berisi perubahan terhadap surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, bahkan kalimat syahadat.
Sekretaris MUI Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menyebut pihaknya telah bertemu langsung dengan empat orang pimpinan kelompok tersebut dalam pertemuan yang digelar di Mapolres, Rabu (9/4/2025).
"Dari hasil pertemuan di Polres, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Syuaib dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Polisi Musnahkan 1.000 Liter Miras Tradisional Hasil Razia Intensif di Pelabuhan Ambon
Baca juga: Curhat Briptu Sola Istrinya Selingkuh: Anak Perempuan Saya Sangat Butuh Kasih Sayang Seorang Ibu
Lebih lanjut, ia menyebut kelompok tersebut juga sempat menjanjikan "tiket masuk surga" dengan tarif tertentu.
Menurut laporan yang diterima MUI, pengikut harus membayar Rp 7 juta untuk menjamin tempat di surga, sementara tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp 15 juta.
Mereka juga tidak bisa menjelaskan dasar ajarannya.
Itu menunjukkan bahwa ajaran tersebut tidak memiliki landasan yang sah dalam Islam.
Sebelum pertemuan dengan MUI, situasi sempat memanas di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual.
Warga yang resah dengan ajaran kelompok tersebut sempat mengepung keempat pimpinan tarekat dan mendesak agar mereka meninggalkan wilayah.
Kapolsek Huamual, Ipda Salim Balami, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat mengevakuasi para pimpinan kelompok.
“Warga sangat merasa resah karena ajaran mereka bertentangan, lalu mereka melapor,” ujarnya.
Keempat orang itu diketahui berasal dari Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan penyelidikan, kelompok ini telah memiliki sedikitnya 17 pengikut di Seram Barat dan pernah berkembang di Kota Masohi sejak 2002, namun sempat dibubarkan MUI karena ajaran mereka dianggap menyimpang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.