Warga Kerap Keluhkan Soal Pelayanan Air Bersih, Bodewin Wattimena: PT. DSA Jangan Paksakan Diri

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebut adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih oleh PT. Dream Sukses Airindo (DSA).

Mesya Marasabessy
BODEWIN WATTIMENA - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebut adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih oleh PT. Dream Sukses Airindo (DSA). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebut adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih oleh PT. Dream Sukses Airindo (DSA).

Untuk itu, dia meminta PT. DSA agar tidak harus memaksakan diri jika tidak mampu memberikan pelayanan air bersih yang baik kepada masyarakat.

"Kami mendapatkan komplain dari masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA, jadi mereka harusnya ada untuk melayani masyarakat, kalau tidak mampu jangan paksa diri," kata Wattimena, Selasa (8/4/2025) kemarin.

Saat ini lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melaksanakan rekomendasi BPK terkait penataan aset.

Baca juga: Bantah Klaim Gadis Kainama Soal Utang Rp 200 Juta, Kuasa Hukum: Kita Buktikan di Pengadilan

Baca juga: Reses Anggota DPRD, Ini Harapan Warga Kecamatan Pulau Gorom SBT

Sehingga Pemkot Ambon akan melakukan penarikan aset yang masih digunakan pihak lain.

Termasuk kantor PT. DSA yang merupakan aset milik Pemkot Ambon.

"Lewat BPKAD aset-aset tersebut segera di tertibkan, termasuk kantor PT. DSA yang merupakan milik Pemkot," ucapnya.

Dalam proses ini, PT. DSA malah sedang melayangkan gugatan kepada pemerintah.

Sehingga Wattimena menegaskan pasca gugatan dilayangkan, maka PT. DSA tidak lagi bermitra dengan Pemkot.

Kantor yang sementara ditempati harus segera dikosongkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Silahkan PT. DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor," tandasnya.

Diakui Wattimena, masih ada sejumlah bangunan yang merupakan aset Pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

Semuanya ini akan didata ulang oleh BPKAD, agar dapat dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor yang representatif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved