Korupsi Dana Desa
Korupsi ADD-DD Desa Wonrely, Sekdes Dihukum 3,6 Tahun dan Bendahara 3 Tahun
Kedua terdakwa yakni Rudi Petrus Zakarias selaku Sekretaris Desa divonis 3,6 tahun penjara, dan Magdalena Paulus selaku bendahara dihukum 3 tahun
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggaran 2020 divonis bervariasi.
Kedua terdakwa yakni Rudi Petrus Zakarias selaku Sekretaris Desa divonis 3,6 tahun penjara, dan Magdalena Paulus selaku bendahara dihukum 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Chayo Mahendra, didampingi dua Hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/4/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Petrus Zakarias dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, sementara terdakwa Magdalena Paulus, dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca juga: Ribuan Alumni Tak Dapat Foto Wisuda Tahun 2022, Warek IV Sebut Hanya Miskomunikasi
Baca juga: Ajak ASN Anti Kritik, Bupati Fachri: Pejabat Publik Harus Terbuka Dengan Kritik
Tak hanya kurungan badan dan denda, Terdakwa Rudi Petrus Zakarias juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta, dengan ketentuan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan terhitung putusan sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara untuk terdakwa Magdalena Paulus, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp437 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda akan disita. Tetapi jika harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari MBD di Wonreli, Johanes Felubun dan penasehat hukum kedua terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa secara bersama melakukan tinda pidana melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi pada ADD dan DD Desa Wonrely, tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat.
Akibat perbuatan keduanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 999 juta lebih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.