Kepala Daerah Wajib Izin Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Ancaman Sanksi Bagi Bupati Indramayu
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah wajib izin jika hendak ke luar negeri.
TRIBUNAMBON.COM -- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini harus menghadapi kemungkinan sanksi terkait liburannya ke Jepang tanpa izin terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini kembali mengingatkan pentingnya aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk mendapatkan izin sebelum bepergian ke luar negeri.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim berpotensi mendapatkan sanksi, dengan yang terberat adalah diberhentikan sementara selama tiga bulan sebagai Bupati Indramayu.
Namun, Dedi menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Itu sanksi maksimal. Mudah-mudahan, ya. Kita serahkan pada Pak Mendagri," ujar Dedi saat diwawancarai di Gedung Sate, Selasa (8/4/2025), seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok, Rabu 9 April 2025: Maluku dan 27 Wilayah Lain Berpotensi Hujan Sedang
Baca juga: Tiga Miliar Digelontorkan, Pantai Wailola SBT Tak Terawat hingga Dihiasi Rumput Liar
Liburan Lucky Hakim yang berlangsung dari 2 hingga 6 April 2025 sempat menimbulkan perdebatan publik.
Pasalnya, daerah yang dipimpin oleh Lucky Hakim pada saat itu tengah sibuk menangani arus mudik-balik dan persiapan Lebaran 2025.
Kehadirannya yang tidak terlihat di tengah kesibukan tersebut pun menambah kehebohan, apalagi ia berlibur ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi bahkan menyindir melalui media sosial dengan menyampaikan ucapan selamat berlibur kepada Lucky Hakim.
Dalam unggahannya, Dedi menulis, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," yang menunjukkan betapa pentingnya izin bagi kepala daerah sebelum bepergian ke luar negeri.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memang diwajibkan untuk mendapat izin jika hendak bepergian ke luar negeri, apalagi jika perjalanan tersebut terjadi pada masa-masa kritis bagi pemerintahan daerah, seperti saat arus mudik dan persiapan Lebaran.
Klarifikasi pun dilakukan oleh Lucky Hakim kepada Kemendagri terkait masalah ini. Dedi menyebutkan bahwa Dirjen Kemendagri telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Lucky Hakim.
"Kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen, kesimpulannya seperti apa," ujar Dedi menambahkan.
Sementara itu, Lucky Hakim dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa dirinya berangkat ke Jepang pada 2 April 2025, dan kembali ke Indonesia pada 6 April 2025.
Ia mengklaim bahwa cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025, dan dirinya berencana kembali bekerja pada 8 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.