Korupsi Dana Bos
Dinilai Eksepsi Tak Berdasar, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kepsek SMP N 9 Ambon
Permohonan ini disampaikan dalam sidang agenda tanggapan eksepsi oleh JPU, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Kepala SMP 9 Ambon, Lona Parinussa, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023.
Permohonan ini disampaikan dalam sidang agenda tanggapan eksepsi oleh JPU, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson silver didampingi dua Hakim anggota.
“Mengingat bahwa keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah dapat kami tanggapi secara jelas, maka sebagai pendapat akhir kami, dapat disimpulkan bahwa eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga keberatan tersebut haruslah tidak dapat diterima,” kata JPU Donart Rettob, dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/3/2025).
Dalam persidangan, Jaksa membacakan beberapa tanggapan atas eksepsi Lona Parinussa melalui Penasehat Hukumnya.
Pada pokoknya, jaksa menyatakan bahwa eksepsi Penasehat Hukum semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tak berdasar.
Diantaranya tanggapan Jaksa atas esepsi penasehat hukum yang dikatakan terdakwa, yakni tidak diperiksa sebagai saksi akan tetapi terdakwa diperiksa sebagai tersangka, bahwa hal tersebut kata jaksa tak benar.
Sebab menurut JPU, sampai pada tahap persidangan, seluruh proses pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam tahap penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga Terdakwa bisa dihadapkan dipersidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam tahap penyidikan pada 27 Februari 2025, yang ditandatangani terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi dan terlampir dalam berkas perkara terpisah atas nama Saksi Yuliana Puttileihalat dan Saksi Mariantje Laturete dalam perkara a quo.
Baca juga: Dugaan Pungli Biaya Potong Rumput, Aktivis Unpatti: Kampus Elit, Klarifikasi Sulit
Baca juga: KSOP Ambon Catat Ada 15.166 Penumpang Arus Mudik H-4 Jelang Idul Fitri 2025
Juga dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum, telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.
“Berdasarkan segala uraian kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan, bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan. Eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukum tidak ditopang oleh dasar - dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan,” sebutnya.
“Juga Eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukum telah melampaui lingkup eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang,” sambung JPU.
Diketahui, pada sidang Senin (24/3/2025), tim Penasehat Hukum (PH) Lona Parinussa, meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai banyak kejanggalan.
Mulai dari pemeriksaan klainnya hingga penyusunan BAP yang dinilai cacat formil.
Usai mendengar tanggapan JPU, Hakim kemudin menunda sidang hingga Kamis 10 April 2025 dengan agenda putusan sela. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.