Maluku Terkini
Senator Bisri Bakal Bentuk Panja Perkuat Status Desa Adat di Maluku, akan Libatkan Akademisi
Panja tersebut nantinya akan bertugas menghimpun dan menganalisis masalah-masalah ditingkat desa/negeri di Maluku
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komite I DPD-RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina bakal bentuk Panitia Kerja (Panja) dengan melibatkan akademisi untuk memperkuat status desa adat di Maluku.
Pasalnya, Provinsi Maluku merupakan daerah yang dihuni masyarakat adat, tapi sistem pemerintahan yang berjalan dibanyak desa yang ada belum mencerminkan pola pemerintahan berbasis adat.
Ironisnya lagi, sebagian kabupaten di Maluku belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pemerintahan negeri atau pemerintahan adat.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, negara telah mengakui keberadaan dan sistem pemerintahan adat di Indonesia.
“Turunannya harus ada Perda adat, kemudian Perneg di masing-masing negeru, tapi baik Perda maupun Perneg, tidak banyak desa yang punya Perneg,” kata Anggota Komite I DPD-RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Senin (24/3/2025).
Dijelaskan, Panja tersebut nantinya akan bertugas menghimpun dan menganalisis masalah-masalah ditingkat desa/negeri di Maluku, serta membantu pemerintahan negeri menyusun Perneg tentang pemerintahan adat.
Ini juga bertujuan supaya ke depan setiap desa yang statusnya desa adat punya payung hukum yang mengikat sistem pemerintahan adat dan masyarakatnya.
“Panja ini akan melibatkan para akademisi, dari berbagai disiplin ilmu, tugasnya nanti membantu dan mengupayakan lahirnya peraturan negeri yang mengatur tentang desa adat dan sistem pemerintahan adat itu sendiri,” urainya.
Gagasan untuk membentuk Panja ini lahir setelah seminggu, dirinya maraton menyerap aspirasi dari berbagai stackholder terkait di Maluku mengenai implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan rencana revisi UU Desa.
Dalam pertemuan dengan para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku, mereka juga menilai kapasitas aparatur desa di Maluku masih jauh dari harapan dalam mengelolah adminitrasi pemerintahan masing-masing.
Sehingga perlu ada pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan kecakapan aparatur pemerintahan desa.
Selain itu, Undang-undang desa memang perlu direvisi dalam rangka meninjau ulang masa jabatan yang di perpanjang.
Revisi ini juga berkaitan dengan kejelasan tentang status negeri adat yang mana dalam UU Desa, ada pengakuan tapi hak desa adat tidak diberikan dalam Undang-undang tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.