Wakil Rakyat Kunjungi Sejumlah Perusahaan di Ambon, Cek Pembayaran THR Karyawan
DPRD Kota Ambon kunjungi sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan atas pembayaran THR.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kunjungi sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kunjungan ini berlangsung beberapa diantaranya yakni PT Sumber Rejeki, perusahaan distributor, perusahaan jasa perhotelan, serta perusahaan jasa transportasi.
“Dalam kunjungan tersebut, kami Komisi I meninjau apakah perusahaan-perusahaan telah menerima dan menjalankan imbauan untuk membayar THR paling lambat pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Ambon Fadli Toisutta, di Ambon, Kamis (20/3/2025).
Katanya, hal ini dilakukan untuk memastikan mekanisme dan tahapan pembayaran THR telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: THR di Tangan, Dompet Aman, Hati Riang: Jurus HAATA Bikin Lebaran Tak Sekadar Kenangan
Baca juga: THR Pensiunan dan PNS 2025 Mulai Cair Hari Ini, Simak Besaran Tunjangan Setiap Golongan
Ia mengatakan, dari hasil pantauan, ditemukan bahwa sebagian besar perusahaan telah memiliki rencana pembayaran THR sesuai klasifikasi pekerja.
“Pekerja baru umumnya hanya menerima parcel atau bentuk apresiasi lain, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari enam bulan mendapatkan THR dengan jumlah yang bervariasi,” ujarnya.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dijamin menerima THR sebesar satu kali Upah Minimum Kota (UMK), sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ia mengaku, sudah salah satu perusahaan yang menjadi perhatian, yang dinilai telah menjalankan tahapan pembayaran gaji dan THR secara optimal.
Komisi I berharap standar pembayaran di hotel tersebut dapat menjadi acuan bagi industri perhotelan lainnya.
Dalam kunjungan ini, Komisi I juga didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon yang berperan sebagai pihak teknis dari pemerintah daerah.
Disnaker telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
“Komisi I berjanji akan terus melakukan koordinasi hingga H-6 Lebaran untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” katanya.
Selain sektor formal, Komisi I juga menyoroti pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya.
Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga pekerja part-time dan sektor informal lainnya.
"Prinsipnya, kami akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai aturan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Komisi-I-DPRD-Ambon-THR.jpg)