Waragonda Terbakar
Sahbudin Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT. Waragonda di Negeri Haya
Diantaranya, wakil rakyat itu menanyakan soal izin operasional yang dikeluarkan, batas wilayah operasional perusahaan darimana sampai mana. Hayoto jug
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi III DPRD Maluku Tengah, Sahbudin Hayoto mempertanyakan kepemilikan lahan PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya Kecamatan Tehoru.
Runtutan pertanyaan Politisi Gerindra itu disampaikan secara gamblang tuk Komisaris Perusahaan, Sarfan Ode pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Malteng, Selasa (18/3/2025) lalu.
Diantaranya, wakil rakyat itu menanyakan soal izin operasional yang dikeluarkan, batas wilayah operasional perusahaan darimana sampai mana. Hayoto juga menekankan soal kepemilikan lahan.
"Bapak harus punya lahan, kenapa bapak ambil pasir di kampung hanya kontrak dengan tiga orang pemilik lahan. Harus dijelaskan juga buat kita bahwa ada syarat-syarat (ketentuan wilayah garapan) yang tadi telah dijelaskan oleh PTSP maupun referensi lain yang ditampilkan," cecar Hayoto.
Disampaikan, kalau memang perusahaan punya izin tapi tidak punya lahan maka harus dilakukan tambang rakyat. Sementara, tambang rakyat harus memiliki nomenklatur atau proseduralnya.
Ditegaskan kembali bahwa prosedur itu mesti dijelaskan, agar forum rapat bisa memahami apakah prosedur perusahaan sudah benar atau sebaliknya. Jangan sampai terkait dengan hal-hal yang menyangkut penambangan ini justru dijustifikasi kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Malteng Cecar DLH dan PTSP Soal PT. Waragonda: Harusnya ada Pengawasan Berkala
Baca juga: Wabup Maluku Tengah Mario Lawalata Beri Perhatian tuk Keluarga 2 Tersangka Kasus PT. Waragonda
Tetapi kata Hayoto, dari perusahaanlah bertindak diluar regulasi. Hal tersebut perlu diluruskan sama-sama. Kemudian jika memiliki lahan, letaknya darimana sampai dimana. Agar setelahnya bisa dudukan kapasitas pengangkutan apakah per hari, per bulan, atau per tahun.
Jadi, sambung Anggota Legislatif itu, luas wilayah izin perusahaan 25.72 hektar masuknya dalam kategori milik warga. Artinya mesti ada nomenklatur tentang masalah pertambangan.
"Referensi yang mau saya sampaikan bahwa atas dasar apa perusahaan melakukan pertambangan dengan memakai tiga lahan saja yang dikontrak dari masyarakat?. Sedangkan yang terjadi di lapangan adalah masih ada banyak lahan yang kita lihat ada aktifitas penambangan disana," tuturnya.
Ini hal yang harus diketahui pemerintah daerah terkhusus DPRD bahwa itu lahan masyarakat bukan lahan perusahaan. Hayoto juga menyoal regulasi terhadap lahan milik rakyat itu.
Artinya ada badan hukum untuk rakyat melakukan penambangan, sehingga perusahaan harus legal beli pasir di area tersebut. Namun, jika perusahaan telah melakukan itu (penambangan), lantas atas izin siapa dan pijakan hukumnya apa.
"Benar ada tiga lahan yang dikontrak, lalu lahan-lahan lain dimana masyarakat melakukan penambangan ini ambilnya (pijakan regulasi) darimana?," sesal Hayoto.
Diakui, tahun 2022 sudah didiskusikan soal tambang rakyat dengan masyarakat. Sampai ke tingkat diskusi bicara soal BUMDES.
"Karena negara tidak bisa berbisnis namun harus ada badan semi otonom (BUMDES) yang bisa berbisnis dengan pihak perusahaan," pungkas Hayoto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SAHBUDIN-HAYOTO-x.jpg)