Lolos PPPK Bursel dengan Dokumen Palsu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
2 terdakwa kasus pemalsuan dokumen yang digunakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Polda Maluku
PEMALSUAN DOKUMEN - Polres Buru Selatan menetapkan dua tersangka, SL (45) dan KS (35), atas dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Senin (17/3/2025). Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
-
Transpose
+
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa SL menggunakan dokumen palsu, yaitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja, yang menyatakan bahwa ia telah bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.
Dokumen palsu tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya.
KS mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.