Info Daerah
Kepala Desa Watkidat di Malra Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku atas Dugaan Korupsi
Abdurahman Difinubun, pelapor, yang juga perangkat Desa Watkidat, saat menghubungi TribunAmbon.com mengatakan, aduan itu masuk
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Desa Watkidat di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana desa.
Abdurahman Difinubun, pelapor, yang juga perangkat Desa Watkidat, saat menghubungi TribunAmbon.com mengatakan, aduan itu masuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Jumat 14 Maret 2025, pagi.
"Kami baru saja selesai memasukan aduan permohonan pengawasan penangan perkara di Ditreskrimsus Polda Maluku," ungkapnya.
Menurutnya, ini dalam dalam upaya mengawal kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian (Polres Malra) yang di anggap tidak kooperatif dalam penanganan kasus tipikor dana desa Watkidat
"Aduan ini kami masukan, dengan tujuan meminta pengawasan penanganan perkara dari Polda Maluku terhadap pelaporan dugaan tipikor yang terjadi di Ohoi Watkidat," cetusnya.
Baca juga: Catatkan Kinerja Positif dan Dukung UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di RBI Asia Trailblazer Awards 2025
Baca juga: Buka Puasa Bersama Bareng Anak Yatim Jadi Momen Ramadan Berbagi Ala KPA Antegpala Ambon
Difinubun menjelaskan, laporan dugaan tipikor dana desa sudah dilayangkan ke Polres Malra mendekati satu tahun namun belum kunjung diproses.
"Pihak Polres Malra lambat dalam penanganan atau tidak menaruh atensi khusus pada laporan tipikor di desa tersebut," kesalnya.
Apalagi berdasarkan infomasi yang di peroleh bahwa, pihak terlapor sengaja melakukan manuver-manuver untuk menghentikan penanganan perkara dugaan tipikor ini.
Padahal, lanjutnya Inspektorat Malra telah menyerahkan dokumen hasil audit investigasi terkait laporan masyarakat tersebut kepada Polres Malra. Dimana ada Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
"Kami berharap kepada bapak Kapolda Maluku dan memohon agar ditindaklanjuti, karena sesungguhnya kami meragukan kinerja dan kredibilitas penyidik tipikor yang berada di Polres Malra," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.