Info Daerah

Kepala Desa Watkidat di Malra Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku atas Dugaan Korupsi

Abdurahman Difinubun, pelapor, yang juga perangkat Desa Watkidat, saat menghubungi TribunAmbon.com mengatakan, aduan itu masuk

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DUGAAN TIPIKOR DANA DESA : Perangkat Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Malra, resmi mengadukan Kepala Desa setempat atas dugaan tipikor Dana Desa, Jumat (14/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Desa Watkidat di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana desa.

Abdurahman Difinubun, pelapor, yang juga perangkat Desa Watkidat, saat menghubungi TribunAmbon.com mengatakan, aduan itu masuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Jumat 14 Maret 2025, pagi.

"Kami baru saja selesai memasukan aduan permohonan pengawasan penangan perkara di Ditreskrimsus Polda Maluku," ungkapnya.

Menurutnya, ini dalam dalam upaya mengawal kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian (Polres Malra) yang di anggap tidak kooperatif dalam penanganan kasus tipikor dana desa Watkidat 

"Aduan ini kami masukan, dengan tujuan meminta pengawasan penanganan perkara dari Polda Maluku terhadap pelaporan dugaan tipikor yang terjadi di Ohoi Watkidat," cetusnya.

Baca juga: Catatkan Kinerja Positif dan Dukung UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di RBI Asia Trailblazer Awards 2025

Baca juga: Buka Puasa Bersama Bareng Anak Yatim Jadi Momen Ramadan Berbagi Ala KPA Antegpala Ambon

Difinubun menjelaskan, laporan dugaan tipikor dana desa sudah dilayangkan ke Polres Malra mendekati satu tahun namun belum kunjung diproses.

"Pihak Polres Malra lambat dalam penanganan atau tidak menaruh atensi khusus pada laporan tipikor di desa tersebut," kesalnya.

Apalagi berdasarkan infomasi yang di peroleh bahwa, pihak terlapor sengaja melakukan manuver-manuver untuk menghentikan penanganan perkara dugaan tipikor ini.

Padahal, lanjutnya Inspektorat Malra telah menyerahkan dokumen hasil audit investigasi terkait laporan masyarakat tersebut kepada Polres Malra. Dimana ada Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

"Kami berharap kepada bapak Kapolda Maluku dan memohon agar ditindaklanjuti, karena sesungguhnya kami meragukan kinerja dan kredibilitas penyidik tipikor yang berada di Polres Malra," pungkasnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved