Maluku Terkini
Kejari Tual Tegaskan Komitmen Tuntaskan Dugaan Tipikor Landmark Kota Langgur
Kajari Tual Adam Ohoiled menegaskan komitmen untuk menuntaskan tindak pidana korupsi pembangunan Landmark kota Langgur
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Adam Ohoiled menegaskan komitmen untuk menuntaskan tindak pidana korupsi pembangunan Landmark kota Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pernyataan tersebut dikemukakan, menyusul pandangan masyarakat, terkait rentannya Kejari Tual "masuk angin" dalam penuntasan dugaan tipikor yang menguras APBD Malra senilai 6.6 miliar tersebut.
"Nggak. Yang jelas nggak ada yang masuk angin, Kami di Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang menangani perkara tersebut, semua dalam kendali," ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, selaku Kajari, dirinya berkomitmen agar semua on the track. Tidak ada yang punya kepentingan di luar perintah tugas.
"Kami telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sekaligus menegaskan tidak main-main dengan kasus ini. Apalagi sampai "masuk angin"," bebernya.
Saat disinggung terkait aliran dana 2 Miliar yang menurut selentingan masuk ke salah seorang dengan inisial "M". Dirinya tegas mengatakan tidak tahu menahu.
"Oh kalau itu saya gak tau," ucapnya sambil mengalihkan pembicaraan.
Lebih lanjut, Adam menjelaskan telah memeriksa lebih dari 15 hingga 20 saksi termasuk Kepala Dinas PUTR Malra Herling Priatna.
Kemarin panggilan untuk Kepala Dinas PUTR Malra sudah. Sekitar tiga hari yang lalu," ungkap Adam.
Disinggung soal penetapan tersangka Adan mengatakan, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak terkait," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasus-tipikor-landmark-langgur-malra.jpg)