Maluku Terkini
Kadis PUTR Malra Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Korupsi Landmark Kota Langgur Senilai Rp 6,6 Miliar
Herling diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, panggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Malra, soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Herling diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual Adam Ohoiled kepada wartawan, usai Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual di Kantor DPRD Tual, Jumat (7/3/2025).
"Kemarin panggilan untuk Kepala Dinas PUTR Malra sudah. Sekitar tiga hari yang lalu," ungkap Adam.
Selain Kadis PUTR Malra, Tim Penyidik Kejari Tual juga telah memeriksa 15-20 saksi terkait kasus tersebut.
Adam memastikan Kejaksaan Negeri Tual tidak main-main dengan kasus ini. Apalagi "masuk angin".
"Nggak. Yang jelas nggak ada yang masuk angin, Kami di Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang menangani perkara tersebut, semua dalam kendali saya selaku Kajari, semua on the track (di jalur). Tidak ada yang punya kepentingan di luar perintah tugas," tegas Adam.
Adam menyatakan pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Disinggung soal penetapan tersangka Adan mengatakan, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak terkait," pungkasnya.
@Tribun Abang Fandi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.