Maluku Terkini
BPK Minta Kelebihan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas di SBT Dikembalikan ke Kas Daerah
BPK Maluku meminta kelebihan anggaran belanja perjalanan dinas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) segera dikembalikan
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku meminta kelebihan anggaran belanja perjalanan dinas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) segera dikembalikan ke kas daerah.
Hal itu sesuai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023 Nomor 7.A/HP/XIX.AMB/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
Laporan tersebut meminta bupati SBT untuk memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (ODP) agar segera mengembalikan anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah, diantaranya;
1. Sekretaris daerah untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp923.615.000,00
2. Kepala SKPD terkait supaya memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.497.171.963,70
3. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur, dan Kepala Dinas PUPR untuk mempertanggungjawabkan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp521.207.452,73 pada 15 paket pekerjaan yang belum dibayarkan 100 persen sebagai pengurang nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saat realisasi pembayaran sisanya.
4. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bula (RSUD) supaya menyelesaikan permasalahan pengadaan obat-obatan sebesar Rp906.515.017,70 yang belum terbayarkan kepada PT MF.
5. Memerintahkan sekretaris daerah selaku pengelola barang supaya lebih cermat dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kelebihan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.497.171.963,70 di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan pada pemerintah kabupaten SBT Tahun 2023 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan pada 13 Surat Ketentuan Perangkat Daerah (SKPD) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.497.171.963,70 di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa.
Diketahui pemerintah kabupaten SBT sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun ajaran 2023 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 90.417.042.823,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 89.753.151.900,00 atau 99,27 persen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kantor-bupati-sbt-hajaj.jpg)