Info Daerah
BPK Temukan Kelebihan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2023 di SBT Senilai Rp 1.4 Miliar
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan pada pemerintah kabupaten SBT Tahun 2023 sesuai Undang
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kelebihan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.497.171.963,70 di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan pada pemerintah kabupaten SBT Tahun 2023 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan pada 13 Surat Ketentuan Perangkat Daerah (SKPD) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.497.171.963,70 di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa.
Baca juga: Ribuan Casis Ikuti Seleksi Penerimaan Terpadu di Polda Maluku, Wakapolda Sebut Masuk Polri Gratis
Baca juga: Sambangi Gudang Bulog, Wagub Vanath Pastikan Stok Beras Aman Sampai Idul Fitri 1446 H
Diketahui pemerintah kabupaten SBT sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun ajaran 2023 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 90.417.042.823,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 89.753.151.900,00 atau 99,27 persen.
Angka tersebut mengkonfirmasi adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten SBT Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
- Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada tiga Surat Ketentuan Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.
- Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 13 SKPD tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume pekerjaan atas 19 paket pekerjaan pada lima SKPD.
- Pengadaan obat dan bahan medis pada RSUD Bula Tidak didukung anggaran.
- Pengelolaan aset tetap belum memadai.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.