Maluku Terkini
Kasus Negeri Haya Jadi Perhatian Senator Boy Latuconsina: Masyarakat Hukum Adat Harus Dilindungi
Bisri Assidiq Latuconsina angkat bicara mengenai polemik yang terjadi antara masyarakat Negeri Haya dan PT. Warogonda Minerals Pratama
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bisri Assidiq Latuconsina angkat bicara mengenai polemik yang terjadi antara masyarakat Negeri Haya dan PT. Warogonda Minerals Pratama belum lama ini.
“Kami minta Kapolres untuk turun mengintervensi serta menjembatani konflik antara warga dan korporasi di Negeri Haya,” kata Senator Boy, Rabu (5/3/2025).
Menurut Boy, hak masyarakat lokal sebagai masyarakat hukum adat harusnya mendapat perlindungan hukum.
Sebab pasal 18 B ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan posisi hukum masyarakat adat.
Selain itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 juga mengatur tentang masyarakat hukum adat, serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas hutan adat dan Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang desa adat.
“Kami minta untuk kegiatan perusahaan dihentikan dan minta Kapolres dapat memfasilitasi tuntutan masyarakat Negeri Haya,” ujarnya.
Boy juga menegaskan jika pihak perusahaan masih saja mengabaikan hak-hak masyarakat adat Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah, maka dirinya akan membawa masalah ini pada rapat internal Komite I DPD-RI sehingga ijin operasional perusahan dimaksud dicabut pemerintah.
“Apabila tak ada itikad dari perusahaan untuk mengakomodor dan membangun kesepahaman dengan masyarakat Negeri hmHaya, atau terpaksa kami akan merekomendasikan untuk menghentikan ijin operasionalnya,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.