Maluku Terkini
Persoalan Pemilih Ganda di Tanjung Sial Maluku Diharapkan Bisa Segera Tuntas
Harold Pattiasina mengingatkan KPU Maluku untuk dapat menyelesaikan persoalan pemilih ganda di Semenanjung Tanjung Sial, Pulau Seram.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Harold Pattiasina mengingatkan KPU Maluku untuk dapat menyelesaikan persoalan pemilih ganda di Semenanjung Tanjung Sial, Pulau Seram.
Hal tersebut disampaikan Pattisiana pada evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bersama seluruh KPU se-kabupaten/kota Provinsi Maluku.
"Ada beberapa hal yang masih menjadi bahan evaluasi kami. Tapi, yang paling disoroti yakni persoalan pemilih ganda di wilayah Tanjung Sial," kata Pattiasina, Rabu (27/2/2025).
Menurutnya, ada sejumlah dusun di wilayah Tanjung Sial yang masuk dalam wilayah administratif kabupaten Malteng.
Kendati demikian, warga di wilayah itu masih kedapatan menggunakan dua e-KTP, baik terdaftar sebagai penduduk Malteng dan penduduk Seram Bagian Barat (SBB).
"Sehingga di evaluasi pemilihan tahun ini, kita harapkan persoalan ini bisa menjadi fokus untuk diselesaikan," tukasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten SBB, Abuani Kasilya.
Menurutnya, persoalan tapal batas antara Malteng-SBB di wilayah Tanjung Sial sangat berpengaruh pada data penduduk.
"Misalnya di Dusun Kasuari dan lainnya. Si A memiliki e-KTP Malteng, tapi dia juga punya e-KTP SBB. Nah, ini yang kemudian membuat wilayah ini sangat rawan saat Pemilu," sebutnya.
Untuk itu, ini menjadi masukan yang harus segera dituntaskan secara bersama-sama antar KPU, Pemerintah dan stakeholder terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.