Maluku Terkini

Miliki 0.2 Gram Narkotika Tembakau Sintetis, Dua Pemuda di Batu Merah Dibekuk Aparat

Mereka adalah MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28). Keduanya diamankan di wilayah Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
NARKOBA - Kepemilikan narkotika jenis tembakau sintesis, MAK dan RES diamankan di wilayah Desa Batu Merah, Kota Ambon pada 23 Februari 2025. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap dua pemuda yang memiliki narkotika jenis tembakau sintetis. 

Mereka adalah MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28). Keduanya diamankan di wilayah Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal dari informasi yang diterima tim Subdit 3 mengenai kepemilikan narkotika golongan I tersebut.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan Desa Batu Merah pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.20 WIT," kata Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Eko mengakui memiliki satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di saku celana jeans levis panjang sebelah kanan. 

Baca juga: Kapolda Maluku Salurkan 1.150 Paket Bansos Jelang Ramadan

Baca juga: Media Balap Maluku Sukses Abadikan Setiap Aksi Pembalap Nusa Apono Road Race Champions

Narkotika seberat 0,2051 gram tersebut dikemas dalam kertas nasi berwarna cokelat.

"Saat tim opsnal melakukan pendalaman, pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

"Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," sebutnya.

Kombes Areis menambahkan bahwa kasus peredaran gelap narkotika ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved