Lebaran 2025
Tukar Uang Baru tuk Lebaran Idul Fitri 2025? Begini Cara dan Syaratnya
Untuk menukarkan uang lama dengan uang baru di Bank Indonesia, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
TRIBUNAMBON.COM – Kebutuhan akan uang baru meningkat menjelang lebaran atau idul fitri.
Di Indonesia, uang baru biasanya dibagiakan kepada keluarga atau sanak saudara.
Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran uang di Indonesia, menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Namun, untuk menukarkan uang lama dengan uang baru di Bank Indonesia, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Baca juga: Marciano Risakotta, Bocah 12 Tahun Sabet Juara Umum Pemula di Nusa Apono Road Race Champions 2025
Baca juga: Libur Awal Puasa Ramadhan Anak Sekolah Dimulai 27 Februari 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.