Info Daerah

Inspektorat Serahkan Dokumen Kerugian Negara Kasus Dugaan Tipikor Masjid Nerong, Ini Nilainya

Terkini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Silver Laetemia mengatakan,

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
DUGAAN TIPIKOR MASJID NERONG : Inspektorat Malra telah menyerahkan dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ke Kejaksaan Negeri Malra, Rabu (19/2/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terus bergulir.

Terkini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Silver Laetemia mengatakan, telah menyerahkan dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong, ke Kejaksaan Negeri Malra.

Dokumen itu bakal digunakan oleh Kejaksaan sebagai salah satu bukti, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid tersebut.

“Sesuai yang beta sampaikan kemaren tentang penyerahan dokumen ke kejaksaan. Tadi siang katong sudah sampaikan laporan ke kejaksaan,” ujar Laetemia melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2025).

Laetemia mengatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nominal kerugian kepada publik. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan.

Baca juga: Satlantas Polresta Ambon Gelar Operasi Salawaku 2025 tuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Baca juga: Pedagang Tertib, Pasar Langgur Kembali Rapi dan Nyaman 

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon Thimotius Padalani mengatakan, pihaknya hanya menunggu dokumen PKN dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka.

Kendati tidak mengungkap nilai kerugian yang pasti, Jhon menyebut angka kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.

Sementara itu, jumlah dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada panitia pembangunan sebesar Rp1 miliar. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved