Maluku Terkini
Inspektorat Malra Bakal Serahkan Dokumen Kerugian Negara Dugaan Tipikor Masjid Nerong
Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan masjid di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Utara terus bergulir.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan masjid di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Utara terus bergulir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Silver Leatemia mengatakan, pihaknya bakal segera menyerahkan dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong.
Dokumen itu bakal digunakan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai salah satu bukti, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid tersebut.
“Inspektorat dengan Kejaksaan sudah melakukan ekspos untuk penyamaan persepsi terhadap hasil temuan Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, Dokumen PKN paling lambat besok diserahkan namun inspektorat berusaha secepatnya mudah-mudahan dalam rentang waktu hari ini sudah dapat terealisasi.
Laetemia menambahkan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nominal kerugian kepada publik. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon Thimotius Padalani mengatakan, pihaknya hanya menunggu dokumen PKN dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka.
Kendati tidak mengungkap nilai kerugian yang pasti, Jhon menyebut angka kerugian mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
Sementara itu, jumlah dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui danah hibah kepada panitia pembangunan sebesar Rp1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Silver-leatemia-inspek.jpg)