Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arus, Pria di Dobo-Kepulauan Aru Tusuk Pengendara hingga Tewas

Seorang pria berinisial FMG alias Angki alias Ongker ditahan Polres Kepulauan Aru, karena menusuk pengendara lain hingga tewas.

Humas Polda Maluku
KASUS PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan berinisial FMG alias Angki alias Ongker (25) diamankan aparat kepolisian di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (9/2/2025). 

"Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tegas Kombes Areis.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. 

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. 

Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved