Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arus, Pria di Dobo-Kepulauan Aru Tusuk Pengendara hingga Tewas
Seorang pria berinisial FMG alias Angki alias Ongker ditahan Polres Kepulauan Aru, karena menusuk pengendara lain hingga tewas.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Humas Polda Maluku
KASUS PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan berinisial FMG alias Angki alias Ongker (25) diamankan aparat kepolisian di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (9/2/2025).
"Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tegas Kombes Areis.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.