Korupsi Dana Desa 2020-2022 di SBT, Kades Air Kasar SBT Mulai Disidang

Kades Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten SBT, Usman Rahman Ali Daeng Parany, mulai disidang di Pengadilan Negeri Ambon,

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT), Usman Rahman Ali Daeng Parany, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (10/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT), Usman Rahman Ali Daeng Parany, mulai disidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).

Parany disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun (sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa sebut bahwa alokasi anggaran 2020 hingga 2022, telah dilakukan pencairan 100 persen.

Namun, ada sejumlah anggaran yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya.

Diantaranya, pada 2020 dari total anggaran desa  sebesar Rp. 1.007.799.720yang telah dicairkan 100 persen, kerugian negara sebesar Rp. 62.317.550.

Baca juga: Kepala Desa Negeri Air Kasar Maluku Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kini Ditahan Jaksa

Baca juga: Meresahkan, Polisi Catat Aksi Blokade Jalan di Maluku Tengah Sudah 4 Kali Sejak 2024

Untuk 2021, anggaran desa sebesar Rp. 925.791.051 dicairkan 100 persen.

Namun penyimpangan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 64.910.000.

Sementara 2022 dialokasi anggaran sebesar Rp. 1.147.471.722 yang telah dicairkan 100 persen.

Namun penyimpangan penggunaan DD/ADD menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 381.055.738.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wilson silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).

berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten SBT total keseluruhan kerugian keungan negara sebesar Rp. 508.283.288.

 “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik pada pembangunan Desa Air Kasar oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, terdapat Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, yakni tidak terealisasinya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan tidak terlampirnya bukti pendukung kegiatan yang dilakukan Terdakwa selaku Kepala Pemerintah Desa Air Kasar bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun, sebagaimana tertuang didalam laporan secara tertulis sesuai surat dari Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur: Nomor 700/190/Itkab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,“ kata JPU dalam pembacaan dakwaan.  

“Bahwa anggaran kegiatan tidak diserahkan kepada kepala seksi yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembelanjaan untuk pelaksana kegiatan dilakukan sendiri oleh terdakwa bersama-sama dengan bendahara desa yakni Abdulah Kelimagun,” tambahnya.

Perbuatan Terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany, diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Terdakwa didampingi penasehat hukum menerima.

Diketahui, terdakwa ditahan sejak 13 Agustus 2024, di Rutan Polres Seram Bagian Timur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved