Info Terkini

Perkara Cabuli Anak Dibawah Umur di Ambon, Lopulalan Divonis 9 Tahun 

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan kekerasan atau anca

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG : Usai pembacaan amar putusan Sidang terdakwa Jefri Lopulalan dalam perkara cabul yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara cabuli anak dibawah umur, Jefri Lopulalan divonis 9 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/2/2025). 

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul". 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis hakim mempertimbakan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Baca juga: Permahi Ambon Temui Kejati Maluku Terkait Kasus DAK: Tak Ada Bukti Korupsi

Baca juga: Gugatan Pilbup Maluku Barat Daya Kandas, Noach - Kilikily Tetap Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wabup

Hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut membuat trauma bagi anak korban. 

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.  

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua.

Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan sebaider 6 bulan penjara. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved