Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi Mabuk Picu Kecelakan di Tantui Atas Ambon, Ternyata Juga Masih Dibawah Umur
Insiden kecelakaan di Tantui Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ternyata akibat pengemudi dipengaruhi minuman beralkohol.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBO.COM - Insiden kecelakaan di Tantui Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ternyata akibat pengemudi dipengaruhi minuman beralkohol.
Kecelakaan ini melibatkan satu unit mobil Xpander bernomor polisi DE 1254 AK, dengan sepeda motor Honda Scoopy DE 5282 NZ yang sedang parkir.
Wilfred Palapia (16) selaku pengemudi mobil diketahui tengah dipengaruhi minum keras saat berkendara.
Ia yang masi berusia dibawa umur itu tak bisa mengendalikan kendaraan lalu menabrak sepeda motor milik Firman Ade Rumbaru, hingga menyasar barier beton di pertigaan underpass Tantui.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay mengungkapkan insiden itu bermula ketika mobil bergerak dari kawasan Galala menuju Ambon.
Baca juga: Mobil Xpander Terbalik Usai Tabrak Pembatas di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Pengemudi Terluka
"Pada awalnya pengemudi Mobil Xpander bersama Raphael Arthur Young penumpang, bergerak dari Galala hendak menuju ke arah Kota Ambon," ungkapnya, Senin (3/1/2025).
Lanjutnya, saat tiba di lokasi kejadian, Wilfred tak bisa mengontrol kendaraan hingga mengakibatkan mobil yang dikendarai terbalik.
"Pada saat itu pengemudi mobil sudah dalam pengaruh minum beralkohol sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya, dan langsung menabrak sepeda motor yang sedang terparkir tersebut," tambahnya.
Akibat dari peristiwa ini, pengemudi dan penumpangnya mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit.

Pengemudi mobil lalu dilarikan Siloam Hospital, sementara penumpangnya di larikan ke rumah sakit Bhayangkara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Xpander terbalik usai tabrak pembatas di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (3/1/2025) pagi.
Mobil dengan nomor polisi DE 1254 AK itu menghantam pembatas jalan underpass di dekat kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Sebelum menabrak pembatas jalan, mobil sempat menghantam satu unit kendaraan bermotor merek Scopy yang tengah parkir di dekat lokasi kejadian.
Beruntung, pemilik motor berada jauh dari kawasan itu sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.