6 Pegawai ATR/BPN Dipecat, 2 Lainnya Kena Sanksi Berat Buntut Terbitnya SHGB Pagar Laut di Tangerang

Delapan pegawai Kementerian ATR/BPN dikenakan sanksi berat buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

BPN
Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kamis (23/01/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikenakan sanksi buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan awalnya, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang itu.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertipikat Konflik Pagar Laut

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.

Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.

Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

  • JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
  • SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  • ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
  • WS, Ketua Panitia A.
  • YS, Ketua Panitia A.
  • NS, Panitia A.
  • LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
  • KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved