KDRT
Soleman La Masi Tersangka KDRT, Terancam Maksimal 5 Tahun
Soleman La Masi adalah oknum satpol PP Provinsi Maluku yang melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rosma Ida.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usai ditetapkan tersangka, Soleman La Masi disangkakan pasal UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dan 4 Juncto pasal 64 Kuhp.
Soleman La Masi adalah oknum satpol PP Provinsi Maluku yang melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rosma Ida.
Perbuatan ini telah berulang kali dilakukan oleh oknum Satpol PP, dan terakhir dilaporkan istrinya pada Minggu (26/1/2025).
“Kita sangkakan pasal UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dan 4 Juncto pasal 64 Kuhp. Menggunakan pasal 64 kuhp dikarenakan perbuatan berlanjut,” kata Kanit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Hani Anggelia Simangunsong, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (28/1/2025).
Pasal yang disangkakan tersebut, kata Kanit PPA, terancam paling lama 5 tahun penjara.
“Untuk pasal UU KDRT nya sediri, paling lama 5 tahun,” tambahnya.
Baca juga: Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Baca juga: Ratusan Kepala Daerah Bakal Dilantik 6 Februari, Termasuk Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath
Diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP Provinsi Maluku, Soleman La Masi, pada Minggu (26/1/2025), kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Rosma Ida.
Perbuatan ini telah berulang kali dilakukan oleh oknum Satpol PP, dan dilaporkan istrinya pada Mei 2024.
Saat itu, istrinya dipukul hingga dahi sebelah kiri dijahit 10 jahitan.
Pada Minggu (26/1/2025) kemarin, Rosma kembali merasakan perbuatan KDRT oleh suaminya.
Dahi sebelah kanan juga luka, dan masih ada bekas darah saat TribunAmbon.com temui Rosma, Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 12.30 WIT.
Setelah perbuatan tersebut, seorang Ibu pedagang sayur itu, langsung melaporkan ke Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease dan tersangka langsung diamankan di Rutan Polresta Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.