Hukum & Kriminal
Abdurahman Pelu: Maureen Vivian Bukan Tersangka
Dalam surat itu, Pelu menjelaskan berdasarkan Pasal 66 ayat 1 Perkapolri tahun 2009, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kep
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Maureen Vivian, Abdurahman Pelu menegaskan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penistaan agama.
Hal itu disampaikannya dalam surat keberatan atau hak jawab nomor 02/ARP/&P-HJ/I/2025 tertanggal 28 Januari 2025.
Dalam surat itu, Pelu menjelaskan berdasarkan Pasal 66 ayat 1 Perkapolri tahun 2009, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyelidikan dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yang paling sedikit dua alat bukti.
Diketahui, surat hak jawab itu dilayangkan atas pemberitaan TribunAmbon.com dengan judul 'Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan'.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan
Dimana pada paragraf akhir berita tersebut, ada kata tersangka tertuju ke kliennya.
Padahal tidak demikian, statusnya masih sebagai terlapor.
Terkait hal itu TribunAmbon.com telah merevisi kata 'Tersangka' menjadi 'Terlapor' serta telah membuat permintaan maaf / disclaimer dalam akhir berita tersebut.
Adapun penulisan kata 'Tersangka' bukan karena kesengajaan.
Pasalnya, dalam paragraf awal berita dimaksud dan pemberitaan sebelumnya menggunakan kata 'Terlapor' bukan 'Tersangka', begitu pula berita setelahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Abdurahman-Pelu.jpg)