Rabu, 13 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Abdurahman Pelu: Maureen Vivian Bukan Tersangka

Dalam surat itu, Pelu menjelaskan berdasarkan Pasal 66 ayat 1 Perkapolri tahun 2009, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kep

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Surat Hak Jawab: Abdurahman Pelu Tegaskan Maureen Vivian Bukan Tersangka 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Maureen Vivian, Abdurahman Pelu menegaskan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penistaan agama.

Hal itu disampaikannya dalam surat keberatan atau hak jawab nomor 02/ARP/&P-HJ/I/2025 tertanggal 28 Januari 2025.

Dalam surat itu, Pelu menjelaskan berdasarkan Pasal 66 ayat 1 Perkapolri tahun 2009, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyelidikan dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yang paling sedikit dua alat bukti.

Diketahui, surat hak jawab itu dilayangkan atas pemberitaan TribunAmbon.com dengan judul 'Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan'.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan

Dimana pada paragraf akhir berita tersebut, ada kata tersangka tertuju ke kliennya.

Padahal tidak demikian, statusnya masih sebagai terlapor.

Terkait hal itu TribunAmbon.com telah merevisi kata 'Tersangka' menjadi 'Terlapor' serta telah membuat permintaan maaf / disclaimer dalam akhir berita tersebut.

Adapun penulisan kata 'Tersangka' bukan karena kesengajaan.

Pasalnya, dalam paragraf awal berita dimaksud dan pemberitaan sebelumnya menggunakan kata 'Terlapor' bukan 'Tersangka', begitu pula berita setelahnya. (*)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved