Kasus Penelantaran
Meski Bercerai, Morys Pastikan Clara Tak Bisa Menghindar dari Kasus Pidana Penelantaran Keluarga
Tetapi Morys menegaskan bahwa status perceraiannya tidak akan menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Morys Tobing baru saja menyelesaikan proses perceraian dengan Clara Sasuhuwe pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Ambon.
Tetapi Morys menegaskan bahwa status perceraiannya tidak akan menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Pasalnya, Clara dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga pada 31 Oktober 2023 ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/293/X/2023/SPKT/POLDA MALUKU.
"Perceraian hanyalah mengakhiri hubungan perkawinan secara hukum. Namun, tindakan pidana yang telah dilakukan tetap menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Morys kepada TribunAmbon.com, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Libur Panjang, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Pulau Ambon
Baca juga: Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Menyoal Kualitas SDM: Lulusan SMA Disuruh Jaga Tahanan
Lanjutnya menjelaskan bahwa perceraian dan kasus pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda.
Proses perceraian berfokus pada pemutusan hubungan perkawinan, sedangkan kasus pidana berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu.
"Meskipun seseorang sudah bercerai, jika ia terbukti melakukan tindak pidana, maka ia tetap akan dijerat dengan sanksi hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, perceraian adalah ranah hukum perdata yang mengatur hubungan perkawinan.
Sedangkan tindak pidana adalah ranah hukum pidana yang mengatur pelanggaran hukum.
"Keduanya memiliki aturan dan prosedur yang berbeda, namun tidak saling meniadakan," kata Morys.
Ia membuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik pada 22 Januari 2025 menunjukkan bahwa kasus ini terus berlanjut.
"Penyidik mengirimkan SP2HP, ini adalah bukti kalau Clara tidak bisa lari dari kasus pidana ini meski kita sudah bercerai," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.