Kasus Penelantaran
Clara Sasuhuwe Tidak Kooperatif Jadi Hambatan Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Penelantaran Keluarga
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan Clara Sasuhuwe tidak kooperatif sehingga kasus proses pemeriksaan tertunda.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga dengan terlapor Clara Sasuhuwe.
Yakni, sebagaimana dimaksud Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Padahal kasus tersebut telah dilaporkan sejak 31 Oktober 2023 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/293/X/2023/SPKT/POLDA MALUKU.
Berkaitan dengan perkembangan kasus itu, Morys Tobing selaku pelapor telah menerima perkembangan kasus tersebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik pada 22 Januari 2025.
"Saya telah menerima SP2HP pada hari rabu lalu," kata Morys kepada TribunAmbon.com, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Meski Bercerai, Morys Pastikan Clara Tak Bisa Menghindar dari Kasus Pidana Penelantaran Keluarga
Baca juga: Dituduh Gunakan LSM tuk Rebut Anak, Morys Tobing Sebut Clara Sasuhuwe Tebar Kebohongan
Di sisi lain, Morys merasa mantan ayah mertuanya yang juga anggota Polisi di Polres Buru, Ipda. Reinhard Sasuhuwe seharusnya membantu penyidik mengungkapkan keberadaan anaknya Clara.
"Padahal ayahnya seorang anggota polisi seharusnya bisa membantu penyidik soal keberadaan Clara," cetusnya.
Dalam surat tersebut, Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan Clara Sasuhuwe tidak kooperatif sehingga kasus proses pemeriksaan tertunda.
Pasalnya, Clara tidak memberikan alamat yang jelas kepada penyidik.
"Tidak ada kepastian alamat terlapor yang jelas dari terlapor sehingga Surat Panggilan untuk Terlapor tidak dapat diberikan secara langsung hanya berupa PDF Via whatsapp," kata Iskandar.
Dikatakan lebih lanjut, terlapor saat ini berdomisili di luar wilayah hukum Polda Maluku.
Alhasil, demi keberlangsungan proses hukum penyidik berupaya menghubungi Clara untuk mendapat alamatnya.
"Penyidik telah berupaya komunikasikan dengan terlapor terkait alamat untuk mendatangi terlapor secara langsung guna mengambil keterangan tambahannya," tuturnya.
Meski telah berupaya, namun hingga kini tidak ada etiket baik dari Clara untuk memberitakan alamatnya.
"Namun sampai dengan saat ini tidak diberikan alamat terlapor saat ini," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.