Ambon Hari Ini

Pria di Ambon Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Barang Elektronik di Kos-kosan

Maling barang elektronik di Kos-kosan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon berhasil ditangkap aparat kepolisian.

|
Humas Polresta Ambon
Polisi tunjukan 9 barang bukti kasus pencurian oleh tersangka IGS, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pria yang mencuri barang elektronik di Kos-kosan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay mengungkapkan, tersangka berinisial IGS diamankan saat sedang mengkonsumsi minuman keras di Wailete, Negeri Hative Besar.

Miras itu dibelinya menggunakan uang hasil penjualan barang curian 

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menikmati hasil kejahatannya dengan mengonsumsi minuman keras," ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku  sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjutan oleh Unit Reskrim polsek Teluk Ambon," terangnya.

Dikatakan, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda di wilayah Teluk Ambon

Selain itu, ia juga telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada warga dengan harga murah.

Kasi Humas menambahkan, dari pengembangan kasus dan pengakuan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit laptop berbagai merek dan 2 unit ponsel yang telah dijual.

"Berdasarkan pengakuan tersebut tim gabungan Personil Resintel  mendatangi lokasi tempat penjualan barang bukti pencurian," kata Luhukay.

Aparat kemudian berhasil mengamankan barang bukti ke Mapolsek Teluk Ambon

Di antaranya 7 (tujuh) unit laptop & 2 (unit) handphone dengan rincian sebagai berikut;
1. Laptop merk acer warna hitam mooel/type N16Q8. 
2. Laptop merk acer warna hitam model/type ASP R7-3727; 
3. Laptop merk acer warna silver mooel/type tidak diketahui karena sticker model/type dicabut oleh tersangka; 
4. Laptop merk asus warna hitam mooel/type BR1100CK; 
5. Laptop merk asus warna abu-abu mooel/type A416; 
6. Laptop merk asus warna silver mooel/type 35000; 
7. Laptop merk lenovo warna hitam model/type tidak diketahui karena sticker modeutype dicabut oleh tersangka; 
8. Satu hp merk samsung warna hijau tosca type SM208/DS; 
9. Satu HP merk samsung warna ungu type A14.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved