Penemuan Mayat di Sorong

Tampang Oknum TNI AL Pembunuh Kesya Lestaluhu, Pelaku Diduga Lebih dari Satu

Wajahnya terungkap saat rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong pada Senin, 20 Januari 2025.

Ist/Safwan
Jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (PM AL) Lantamal XIV/Sorong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNAMBON.COM - Terungkap wajah oknum TNI AL berinisial  ASWP, pelaku pembunuhan terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang mayatnya ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong pada Minggu (13/1/2025) pagi.

Wajahnya terungkap saat rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong pada Senin, 20 Januari 2025.

Saat dihadirkan di depan media, ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan terborgol serta mengenakan sebo hitam.

Ketika ditanya oleh seorang perwira TNI AL, pelaku tampak berkaca-kaca kemudian meneteskan air mata.

Setelah sekitar lima menit dihadapkan ke media, Kelasi ASWP pun digiring kembali ke ruang tahanan.

Kepala Seksi Penyelidikan da Kriminal (Lidkrim) PM AL, Lantamal XIV Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto mengatakan, Kelasi ASWP berdinas selama lima tahun.

"Dia berusia 23 tahun 8 bulan. Dari masa dinas sudah termasuk lama," katanya sembari menambahkan selama pemeriksaan pelaku kooperatif.

Pengakuan Pelaku

Pelaku, yang diketahui sebagai oknum TNI AL, mengaku bahwa ia melakukan tindakan pembunuhan setelah berhubungan badan dengan korban.

"Saya panik dan akhirnya mengambil kerambit dan menikam belakang korban," ungkap pelaku.

Ia menjelaskan bahwa ketakutan akan laporan korban kepada pimpinan mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut.

Pelaku juga menjelaskan bahwa setelah menikam, ia membuang tubuh korban ke laut. 

"Saya tikam sambil jalan ke bawah dan buang korban ke laut," tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku terlihat emosional saat memperagakan momen eksekusi korban.

Tindakan Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved