Pilkada 2024
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025.
"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.
Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.
Namun, pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.
Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.
Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.
Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.
Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.
"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.
"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.