Kamis, 9 April 2026

Maluku Terkini

Publik Malra Gaduh Soal Jamkesda, Damianus Ubro Sesali Bocornya Surat dari Dinkes

Ubro mempertanyakan kejelasan surat yang telah dilayangkan Dinas Kesehatan kepada Dinas Sosial apakah telah melalui Pemkab Malra.

Megarivera
Anggota Komisi II DPRD Malra Damianus Ubro. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Damianus Ubro, menyesali surat dari Dinas Kesehatan terkait penghentian pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bocor ke publik.

Pasalnya, surat yang dilayangkan Dinas kesehatan  kepada Dinas Sosial yang bocor ke publik tersebut, memantik reaksi keras dari sebagian besar elemen masyarakat, hingga muncul tagar di dunia maya orang miskin dilarang sakit.

"Kami sangat menyesali kenapa surat tersebut sampai bisa bocor ke publik, saya dengar cukup membuat gaduh publik Malra," kesalnya, Senin (20/1/2025).

Ubro mempertanyakan kejelasan surat yang telah dilayangkan Dinas Kesehatan kepada Dinas Sosial apakah telah melalui Pemkab Malra.

"Apa persoalan ini sudah pernah dibahas dengan pimpinan daerah dalam hal ini Pj Bupati atau Plt Sekda Malra terkait surat dimaksud," tanya Ubro.

Diakuinya, beban hutang Pemda cukup berat mengingat hutang yang belum terbayarkan kepada RSUD Karel Sadsuitubun sejumlah 5,2 miliar.

"Ini cukup berat untuk itu guna meringankan beban Pemkab Malra, Dinas Sosial harus segera memperbarui data layanan Jamkesda sehingga tidak ada tumpang tindih data," pintanya.

Untuk diketahui, melalui surat tertulis resmi, Nomor: 400.75/11/ Dinkes, tertanggal 10 Januari 2025, Kadis Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku berharap penerbitan surat keterangan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu oleh Dinas Sosial Daerah untuk sementara dapat dihentikan.

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Jamkesda, untuk sementara tidak dapat dilayani RSU Karel Sadsuitubun Langgur.

Karena biaya pelayanan Jamkesda hingga akhir tahun 2024 belum dapat diselesaikan pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved