Lakalantas di Kolser
Keluarga Korban Laka Tunggal di Kolser Malra Minta Pelaku Segera Diproses Hukum
Fikry Tamher, keluarga korban kecelakaan di Kolser, Malra meminta aparat Kepolisian memproses hukum pelaku, sopir mobil B 2026 PQX.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Duka mendalam dirasakan keluarga korban laka tunggal di Jalan Kolser menuju Lo'on, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan dua Mahasiswi meninggal dunia.
Fikry Tamher, keluarga korban meninggal dari Desi Rentua (19) meminta, aparat Kepolisian memproses hukum pelaku, sopir mobil B 2026 PQX.
"Kami menyesal, dengan langkah Polres Malra yang terkesan lambat dalam penanganan kasus ini dan terkesan abai," ungkapnya, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan, hingga saat ini kepolisian tidak memberi garis polisi atau memeriksa mobil, sampai pada pencarian 5 laki-laki yang melarikan diri saat kejadian itu.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Terguling di Kolser Maluku Tenggara, 2 Orang Tewas!
Baca juga: Sopir Mobil Laka Maut di Maluku Tenggara yang Tewaskan 2 Orang Serahkan Diri Seusai Kabur
"Jangankan luka, sehelai rambut 5 orang laki-laki ini juga tidak terlepas atau jatuh disaat kejadian yang merenggut nyawa 2 ade perempuan kami dengan luka dan lebam yang tidak wajar," ujarnya.
Dirinya lantas meminta untuk mengusut kasus ini hingga selesai.
"Usut kasus ini sampai tuntas kalau tidak maka Kapolres Malra AKBP Frans Duma harus dicopot dari jabatan sebagai kapolres karena tidak becus dalam bekerja," pungkasnya.
Diketahui kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 05.30 WIT pada Minggu (12/1/2025) subuh.
Peristiwa na'as tersebut terjadi di kawasan Resto & Cafe Gren Hills.
Dua penumpang roda empat dengan nomor polisi B 2026 PQX meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Lakalantas-Malra-12-Januari-25.jpg)