Ambon Hari Ini
DPRD Bakal Bentuk Perda Tekan Penyebaran Miras Sopi di Ambon
DPRD Kota Ambon berencana menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menekan lajunya penyebaran Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon berencana menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menekan lajunya penyebaran Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Ambon.
"Karena dengan miras, jangankan balap liar, berjalan saja potensi konfliknya besar," kata Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela di Ambon, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, penyebaran sopi di Kota Ambon cukup tinggi.
Baca juga: Kakek Asal NTT yang Selundupkan Senjata di Pelabuhan Ambon Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Dinsos Evakuasi ODGJ Berpakaian Tak Pantas yang Berkeliaran di Jalanan Kota Ambon
Dari data Polresta Ambon, per tahunnya sekitar 70 ton sopi yang dimusnahkan oleh aparat.
"Warga bebas mengkonsumsi sopi, bahkan pada tinggkatan remaja yang sebenarnya belum pantas untuk itu. Makanya kita perlu melahirkan Perda untuk menekan penyebaran sopi," jelasnya.
Morits yang juga Ketua DPD NasDem Kota Ambon itu mengaku, konsumsi miras sopi dalam jumlah banyak tak hanya berdampak buruk pada kesehatan, tapi juga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Sehingga perlu ada regulasi yang tegas untuk mengendalikan peredaran minuman keras asal Maluku ini.
"Lihat saja, konflik di Tugu Trikora Minggu kemarin, salah satu pemicunya karena miras. Jadi sudah seharusnya ada regulasi yang tegas," tukas Morits.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.