Hasil Pilkada Maluku
Hari Ini, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada untuk Daerah Maluku
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2024.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidang sengketa Pilkada untuk daerah Maluku.
Diketahui, MK telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2024.
Khusus untuk gugatan dari peserta Pilkada kabupaten/kota di Maluku, sidang akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 dengan tiga gugatan masing-masing dari Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel) dan Seram Bagian Timur (SBT).
"Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan khusus Maluku akan dimulai pada 13 Januari 2025 yaitu gugatan dari Buru, Bursel dan SBT," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, setelah agenda sidang tiga daerah tersebut, besoknya atau 14 Januari 2025 dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Kabupaten Kepulauan Aru dengan pemohon Hady Djumaidy Saleh.
Baca juga: Penetapan Pemenang Pilwakot Ambon Tunggu Petunjuk KPU RI
Baca juga: KPU Tetapkan Renuat-Rumra Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih 2025-2030
Kemudian sidang PHP Kabupaten Maluku Tenggara dengan pemohon A. Yani Rahawarin.
Sidang PHP Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan pemohon Hendrikus Natalus Christian.
Lalu sidang PHP Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pemohon Kelvin Keliduan dan pemohon Henrikus Serin.
Dan Sidang PHP Kabupaten Maluku Tengah dengan pemohon Liliane Aitonam.
"Semuanya dilakukan pada 14 Januari 2024 dengan agenda oemeriksaan pendahulan, bertempat di Gedung MKR1 lantai II," ucap Subair.
Pada Rabu, 15 Januari 2024, lanjut Subair, akan dilakukan sidang PHP untuk Kota Ambon dengan pemohon Emmylih Dominggus Luhukay dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sekadar tahu, dari 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 diantaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny - Hady Djumaidy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.