Senin, 20 April 2026

Pilbup Malra

Penetapan Bupati Maluku Tenggara Terpilih Tunggu Putusan MK

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menjelaskan bahwa Kabupaten Malra, bersama delapan Kabupaten Kota lain di Maluku,

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Megarivera
Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menjelaskan bahwa Kabupaten Malra bersama delapan Kabupaten Kota lain di Maluku, termasuk daerah yang memiliki gugatan sengketa hasil pilkada yang terdaftar di MK.

"KPU belum bisa menetapkan calon terpilih karena masih harus menghadapi gugatan sengketa di MK. Sampai dengan putusan MK," ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Tertanggal 6 Januari KPU Malra telah mendapatkan nomor registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan yang disampaikan ke MK oleh Paslon nomor urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.

"Sebagai pihak termohon kami sedang menyusun jawaban, berkaitan dengan pokok permohonan yang disampaikan pemohon," terangnya.

Sembari, KPU Malra juga tengah menunggu jadwal sidang dari MK.

Baca juga: Jadwal KM DOROLONDA 12 - 22 Januari 2025: Rute Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Serui, Jayapura

Dijelaskannya, kalau jadwal sidang pendahuluan untuk mendengar jawaban pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon di MK tanggal 8 hingga 16 Januari 2025.

"Setelah itu baru sidang pendahuluan untuk mendengarkan jawab termohon, pihak terkait termasuk juga keterangan Bawaslu itu mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved