Maluku Terkini

Brampi Moriolkosu Jabat Plh. Sekda Kepulauan Tanimbar, Prosesnya Sudah Sesuai Aturan Hukum

Mantan kepala Biro Hukum Provinsi Maluku ini kemudian merinci alasan adanya pengangkatan Plh. Sekda Kabupaten KKT yang telah dilaksanakan.  

Ist
Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Alwiyah Fadlun Alaydrus menjelaskan pengusulan hingga pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah setempat telah dilakukan sesuai prosudur hukum yang berlaku.  

 Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Alwiyah Fadlun Alaydrus menjelaskan pengusulan hingga pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah setempat telah dilakukan sesuai prosudur hukum yang berlaku. 

“Kita sudah melakukan pelelangan jabatan dan hasilnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif. Saat ini Plh. Sekda  dijabat oleh Bapak Brampi Moriolkosu,” kata Pj. Bupati KKT, Alwiyah Fadlun Alaydrus, Rabu (8/1/2025).

Mantan kepala Biro Hukum Provinsi Maluku ini kemudian merinci alasan adanya pengangkatan Plh. Sekda Kabupaten KKT yang telah dilaksanakan.  

Pengangkatan ini juga atas persetujuan Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat. 

Dimana salah satu alasan yuridis adanya pergantian Penjabat Sekretaris Daerah mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah yang pada pokoknya menegaskan bahwa “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga)
bulan”. 

Selanjutnya dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “paling lama” 6 (enam) bulan; frasa paling lama dalam Keputusan tersebut merujuk pada batas waktu
maksimal tetapi apabila merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2024.

“Merujuk pada ketentuan di atas, maka Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengusulkan pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah dan telah disetujui berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selanjutnya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti 3 (tiga) bulan berikutnya dapat dilakukan proses pengangkatan Penjabat Sekrataris Daerah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.

Pada kesempatan itu, Alawiyah kembali mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa dirinya selalu membuka ruang kepada siapapun untuk memberikan kritik, saran, masukan baik lisan, tulisan sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan serta tugas-tugas pemerintahan lainnya.

Akan tetapi menyangkut pernyataan dari Nikolad Frets Besitimur yang menyatakan bahwa usulan Penjabat Sekda adalah kewenangan Gubernur Maluku perlu diluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar karena Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar memiliki kewenangan terkait Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yakni “Bupati / Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat “, serta kewenangan pengusulan calon Penjabat Sekretaris
Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah “Bupati / Walikota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten / kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved