Ambon Hari Ini
Nyolong 2 Ekor Sapi di Ambon Bareng Teman, Kobar Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Johanis Wattimena alias Kobar, dalam perkara pencurian dua ekor sapi di Kota Ambon, dituntut dua tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Johanis Wattimena alias Kobar, dalam perkara pencurian dua ekor sapi di Kota Ambon, dituntut dua tahun penjara.
Perbuatan Kobar dilakukan bersama kedua rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya yakni, Yongky F.D. Wattimena dan Karel Hukom.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama “Mengambil suatu barang berupa 2 ekor sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”.
Baca juga: Viral di Ambon, Istri Pergoki Perempuan Lain di Rumahnya Hanya Pakai Handuk
Baca juga: Mahasiswa FISIP Kuliah Lapangan di Pemkot Ambon, Diberi Edukasi Soal SPBE
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, dalam persidangan yang dipimpin majelis Hakim Martah Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
“Menuntut terdakawa Johanis Hansye Wattimena alias Kobar dengan pidan penjara selama 2 tahun,"ungkap Jaksa Endang.
Usai medengarkan Tuntunan, terdakwa didampingi pengacara langsung dengan tegas meminta keringanan hukum di hadapan majelis hakim dan JPU dengan penjara selama 1 tahun. Dengan mempertimbangkan sebagai kepala keluarga.
"Kalau bisa saya di Hukum 1 tahun saja. Sebab saya kepala rumah tangga dan mempunyai 3 orang anak," pinta terdakwa.
Untuk diketahui, Perbuatan terdakwa secara bersama berlangsung pada Selasa 7 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIT.
Bertempat di Dusun Alinong, Kampung Siwang, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.