Mendagri Tito Karnavian Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian keberatan jika Polri di bawah naungan Kemendagri.

TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menolak wacana Polri di bawah naungan Kemendagri. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keberatan jika institusi Kepolisian berada langsung di bawah Kementeriannya dan tidak lagi berada di bawah Presiden. 

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Tito pun tegas menolak wacana tersebut.

Penolakan disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/12/2924).

"Saya berkeberatan," kata Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut.

Baca juga: Dinilai Bebani Masyarakat, Anggota DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Baca juga: Esok, KPU Maluku Tenggara Gelar PSU Pilkada 2024 di TPS 001 Mun Ohoiir 

Pasalnya kata Tito,  Polri sudah sejak lama berada langsung di bawah Presiden.

Pemisahan Polri dari TNI kata Tito merupakan buah dari reformasi.

"Ya karna dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi sudah itu saja," pungkasnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.

Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan polisi yang mereka sebut sebagai Partai Cokelat aias Parcok.

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved