Dinilai Bebani Masyarakat, Anggota DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, masyarakat seringkali terbebani dengan perkara perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

polri.go.id
Ilustrasi SIM: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK berlaku seumur hidup. 

TRIBUNAMBON.COM -- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi PAN ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sudding meminta agar SIM, STNK, dan TNBK disamakan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni berlaku sekali seumur hidup.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP," kata Sudding di lokasi.

Menurutnya, masyarakat seringkali terbebani dengan perkara perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Baca juga: Total Ada 10 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Maluku

Baca juga: Esok, KPU Maluku Tenggara Gelar PSU Pilkada 2024 di TPS 001 Mun Ohoiir 

Sudding berkata, biaya administrasi yang tinggi justru lebih banyak menguntungkan pihak vendor.

"Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ujarnya.

Dia menilai, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi menguntungkan vendor.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM," tegas Sudding.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved