Ambon Hari Ini

DPRD Ambon Tetapkan Dua Perda Terbaru

DPRD Kota Ambon menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi  Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

Mesya Marasabessy
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menetapkan pimpinan definitif dan fraksi-fraksi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kota Ambon menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi  Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

Perda yang ditetapkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun anggaran 2025 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon tahun 2025-2045.

Penetapan Perda ini dilaksanakan dalam  Rapat Paripurna Persidangan I tahun 2024 bersama Pemerintah Kota Ambon, di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon itu, Sabtu (30/11/2024) kemarin.

RPJPD Kota Ambon 2025-2045 yang telah disahkan menjadi Perda merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang selama 20 tahun kedepan.

Dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz disebutkan, penyusunan RPJPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Keputusan ini juga berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD dengan Pemkot Ambon, yang menyepakati RPJPD menjadi landasan strategis pembangunan hingga tahun 2045.

“Dalam diktumnya, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Walikota Ambon dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Maluku untuk evaluasi dan registrasi,”ujar Gaspersz.

Selain RPJPD, Gasperz menyebut, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025 menjadi Perda.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, total pendapatan daerah Kota Ambon tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,312 triliun. 

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 236,5 miliar, Pendapatan Transfer: Rp 1,050 triliun dan  Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp.25,4 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1,3 triliun, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp.26 miliar yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp.20 miliar, sehingga menghasilkan sisa pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar minus Rp.6 miliar,” ungkap Gasperz.

Ia menambahkan, bahwa kedua Perda ini akan segera disampaikan kepada Penjabat Gubernur Maluku untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diberlakukan.

Dengan keputusan ini, DPRD Kota Ambon menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembangunan Kota Ambon yang lebih baik melalui kebijakan yang strategis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sebagai informasi, rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, serta pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved